BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
3. Apa sajakah Prinsip-prinsip demokrasi ?
4. Apa saja ciri-ciri demokrasi?
5. Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
6. Apa saja penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari - hari?
1.3 Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
6. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
7. Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
2. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
· Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
· Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
· Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
· Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
· Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
3. Ciri – ciri Demokrasi
Ø Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb)
6. Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ø Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
4. Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunyA yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut :
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
A. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Menurut Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki 10 pilar demokrasi konstitusional, yaitu :
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting, yaitu mengembangkan kebenaran hukum (legal truth), memberikan keadilan hukum (legal justice), menjamin kepastian hukum (legal security), dan mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest).
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum.
f. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia. Artinya, demokrasi mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden.
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
j. Demokrasi dengan berkeadilan sosial. Artinya, demokrasi menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini :
a) Akuntabilitas. Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
b) Rotasi kekuasaan. Peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai.
c) Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka.
d) sPemilihan umum. Pemilu dilaksanakan secara teratur, dan sebagai sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik.
e) Pemenuhan hak-hak dasar. Setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas.
Perkembangan demokrasi pada masa ke masa, sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949
ü Para pendiri bangsa memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
ü Pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
ü Partai-partai politik tumbuh dan berkembang cepat.
ü Pemilihan Umum belum dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.
ü Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator dibatasi kekuasaannya ketika KNIP dibentuk untuk menggantikan parlemen, dan dengan maklumat Wakil Presiden dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia.
b. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959
ü Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
ü Akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
ü Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
ü Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
ü Masyarakat pada umumnya, dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
c. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1959-1965
ü Dibuatnya konsep oleh Presiden Soekarno yang disebut sebagai Demokrasi Terpimpin, yang tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.
ü Terjadinya sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
ü Mengaburnya sistem kepartaian.
ü Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
d. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998
ü Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sosok pemimpin yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan.
ü Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
ü Rekruitmen politik bersifat tertutup.
ü Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali.
ü Sselalu adanya campur tangan birokrasi yang sangat kuat, dan juga kebebasan berpendapat menjadi barang langka dan mewah
e. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1998-sekarang
ü Beralihnya kepemimpinan dari Soeharto ke Habibie merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia.
ü Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
ü Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
ü Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis.
ü Sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin, seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.
C.Membangun Demokrasi untuk Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratsi
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
a. Membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku
b. Membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal
c. Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah
d. Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan
e. Membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi
h. Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban
i. Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab
j. Mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat
k. Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun
BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
II. SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye
Maka dari itu dibutuhkan kerja sama antara rakyat Indonesia dengan pemerintah agar terwujud negara yang bisa mencapai tujuan & cita-cita bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 keempat.Rakyat harus aktif memberikan suaranya (komentar, saran) terhadap kinerja pemerintah dan pemerintah juga harus mendegarkan dan melaksanakan sebaik mungkin agar rakyat bisa hidup dengan damai,aman ,tentram.